Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BPJS Kesehatan Ingin Kerja Sama dengan Asuransi Swasta Untungkan Semua Pihak

Kerja sama antara BPJS kesehatan dan asuransi swasta diharapkan memberikan keuntungan
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap kerja sama dengan asuransi kesehatan bisa menguntungkan semua pihak. 

Ketua BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkap bahwa saat ini masih ada tantangan terkait dengan pelaksanaan kerja sama dengan asuransi swasta.

Menurutnya semua pihak belum memahami dan memiliki persepsi yang sama. Hal tersebut lantaran aturan skema kerja sama antar perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan yang masih belum jelas. 

“Jadi harapan BPJS Kesehatan persepsi sama dan menguntungkan semua pihak,” kata Ghufron saat dihubungi Bisnis pada Minggu (21/7/2024). 

Ghufron menjelaskan sejauh ini sudah ada kerjasama dengan asuransi komersial. Mekanisme kerja sama yang dilakukan adalah membayar pelayanan kesehatan secara sharing. Dengan skema tersebut, beberapa peserta mendapatkan privilege atau pelayanan non-medis yang berbeda, namun secara medis sama. 

Beberapa waktu lalu dalam Insurance Forum, Ghufron juga menyinggung pengembangan kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta melalui skema Coordinate of Benefit (CoB) harus saling menguntungkan baik untuk peserta, asuransi swasta, dan semua pihak yang terlibat. Menurutnya BPJS Kesehatan tidak harus menjadi  pembayar utama.

Di sisi lain Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nadia Tarmizi Wiweko mengatakan bahwa pihaknya masih m fokus terhadap standar perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

“Setelah beberapa aturan teknis baru pembahasan tarif yang juga dilakukan bersama BPJS dan Kemenkeu,” kata Nadia. 

Oleh sebab itu, detail mengenai pengembangan skema CoB pasca KRIS tersebut juga masih perlu dikaji. 

Kerja sama BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sejatinya telah bergulir sejak lama. Bahkan sejak berdirinya badan publik tersebut pada 2014 silam. 

Hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih antara masyarakat yang sudah memiliki asuransi komersial dan harus wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kerja sama tersebut dimungkinkan dengan skema CoB atau koordinasi manfaat. Dalam kerjasama tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. 

Sebagai contoh, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. Pelayanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila peserta tersebut menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif maka jasa asuransi swasta dapat digunakan. Begitu juga dengan rawat inap tingkat lanjutan. 

Namun demikian, kerja sama tersebut belum berjalan dengan maksimal. Tidak sedikit perusahaan asuransi swasta yang memilih untuk mundur dari kerja sama tersebut. Seperti halnya PT PertaLife Insurance yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema CoB sejak 2022. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak PertaLife. 

Kemudian, PT BNI Life Insurance yang mengaku kerja sama CoB antara perusahaan dan BPJS Kesehatan tidak berlanjut semenjak Adendum Perjanjian Kerjasama serta belum jelasnya skema CoB dari BPJS Kesehatan.

“Saat ini BNI Life tidak memiliki kerjasama lebih lanjut terkait CoB dengan BPJS Kesehatan, namun jika nasabah asuransi kesehatan kumpulan BNI Life dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka BNI Life akan memberikan santunan harian kepada nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku,” tutur GM Corsec, Legal and Corcomm BNI Life Arry Herwindo W kepada Bisnis pada Minggu (21/7/2024). 

Arry menyinggung skema CoB BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan pembayar utama. Menurutnya skema tersebut kurang disukai (less preferable), dimana asuransi swasta harus bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) provider BPJS Kesehatan untuk mekanisme split billing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta di RS. Padahal menurutnya  CoB dengan BPJS Kesehatan merupakan pasar yang potensial, mengingat BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh pekerja ataupun semua lapisan masyarakat lainnya. 

“Namun untuk dapat menggarap pasar potensial ini perlu disiapkan aturan main yang lebih baik dan infrastruktur dengan rumah sakit dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper