Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ungkap Sanksi Rumah Sakit yang Terbukti Lakukan Fraud

Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menjelaskan pelanggaran kerja sama ini bisa menjadi penyebab BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama sehingga faskes tidak dapat melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Apabila pada proses pelaksanaannya terdapat sengketa yang berkaitan dengan kejadian kecurangan [fraud], maka ketentuan atau sanksinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, saat ini Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019," kata Rizky kepada Bisnis, Selasa (30/07/2024).

Dijelaskan dalam Pasal 6 Beleid tersebut, faskes yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau ganti rugi akibat tindakan fraud kepada pihak yang dirugikan.

Apabila fraud dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi administratif dapat diikuti dengan sanski tambahan berupa denda. Denda tersebut diberikan kepada pihak yang dirugikan.

Sementara apabila fraud dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, maka sanksi administratif dapat diikuti dengan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun BPJS Kesehatan dalam mekanismenya membayarkan klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. 

"Iuran itu sendiri bersumber dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah, sehingga apabila terdapat klaim yang tidak sesuai [fraud] dan harus dikembalikan oleh fasilitas kesehatan, itu adalah benar merupakan kerugian dan termasuk kerugian negara," kata Rizky.

Dia menegaskan, fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan tindakan fraud maka fasilitas kesehatan tersebut berkewajiban membayar kerugian dan BPJS Kesehatan dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menilai sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan fraud terhadap klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih lemah. Hal itu dia katakan merespons temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN).

"Kejadian berulang karena masih lemahnya sanksi yang diberikan," kata Kadir kepada Bisnis, Kamis (25/07/2024).

PK-JKN telah melakukan audit terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi. Hasilnya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif senilai Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi fraud Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud Rp4-10 miliar.

"Jika kejadian ini terus berulang, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan bisa terancam. Jika dana DJS terus tergerus, BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit dan gagal bayar," kata Kadir.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper