Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memburu Pinjol Kurang Modal Penuhi Regulasi

OJK terus mendorong P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan modal minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku Juli 2024.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memacu upaya pemenuhan modal minimum perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) Lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memastikan regulator terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait action plan terkait upaya pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud termasuk injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan OJK pun akan melakukan langkah yang diperlukan apabila perusahaan justru ingin mengembalikan izin karena tak bisa memenuhi ekuitas tersebut.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap 40 perusahaan P2P lending atas pelanggaran terhadap aturan OJK.

Agusman mengatkan sebanyak 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2024.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/2022 pasal 50 diatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga 1 tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending paling sedikit memiliki modal Rp2,5 miliar. Lalu, 2 tahun sejak POJK diundangkan paling sedikit ekuitas P2P lending Rp7,5 miliar.

Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku 3 tahun sejak aturan itu diundangkan. Oleh karena itu, jumlah penyelenggara pinjol legal yang belum memenuhi ekuitas minimum pun meningkat dari 1 perusahaan pada Mei 2024.

Adapun, per Juni 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 26,73% YoY atau mencapai Rp66,79 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi ketimbang Juni 2023 yang sebesar 52,70% YoY.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat alias TWP90 pada bulan ini tercatat dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%, selisih tipis dibandingkan bulan Mei sebesar 2,91%.

Kualitas Pendanaan Dipantau

Selain memacu modal minimum P2P lending, OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan karena jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki permasalahan kredit macet semakin meningkat per Juni 2024.

Agusman menyebut bahwa terdapat 19 pinjol legal yang memiliki masalah kredit macet dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.

Jumlah tersebut bertambah apabila dibandingkan Mei 2024. Pada bulan tersebut, tercatat 15 pinjol legal dengan kredit bermasalah di atas 5%.

Agusman lantas menyebut bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap penyelenggara terkait dengan memberikan surat peringatan. Pihak penyelenggara juga diminta untuk membuat rencana aksi alias action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif apabila terdapat ketentuan yang dilanggar. 

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper