Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Transfer Daerah Bisa Dipakai Bayar Iuran JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Keaktifan Peserta PBI

Pemda kini dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) kini dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menyatakan bahwa peraturan ini memastikan status keaktifan kepesertaan PBI tetap terjaga. "Dengan adanya peraturan tersebut, status keaktifan kepesertaan PBI akan tetap aktif," ujarnya.

Rizzky menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia mengenai Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Menurutnya, ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya melalui program JKN. Pemda akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi warga yang kurang mampu.

Sebagai informasi, besaran iuran PBI Jaminan Kesehatan adalah Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah berkontribusi dalam pembayaran sebagian iuran peserta PBI, yang besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

"Pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dalam melakukan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan dapat bersumber dari dana transfer pusat misalnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dari kontribusi iuran pajak rokok , Dana Bagi Hasil  Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan lainnya," terangnya.

Sementara itu, untuk memastikan peserta PBI tepat sasaran, jelas Rizzky, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan menerima dan mendaftarkan data penduduk sebagai peserta PBI JK berdasarkan hasil penetapan mapping atau identifikasi penduduk yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

Penetapan penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBI JK tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang sebagai pembayar iuran peserta PBI JK. "Sehingga BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau juga memastikan penduduk tersebut layak menjadi peserta PBI JK," jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan dapat mengajukan data peserta yang bisa berpotensi masuk kedalam DTKS berdasarkan usulan dari kolaborasi dan kerjasama program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi dengan melihat kondisi penduduk tersebut masuk dalam kategori tidak mampu atau fakir miskin.

Berikut adalah pembagian pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta PBI antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;

1. Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi 

Pemerintah Pusat: Rp39.800/orang/bulan

Pemerintah Provinsi: Rp2.200/orang/bulan

2. Kapasitas Tinggi-Sedang 

Pemerintah Pusat: Rp39.900/orang/bulan

Pemerintah Provinsi: Rp2.100/orang/bulan

3. Kapasitas Rendah -Sangat Rendah 

Pemerintah Pusat: Rp40.000/orang/bulan

Pemerintah Provinsi: Rp2.000/orang/bulan

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper