Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Siapkan Regulasi Naikkan Tunjangan Pengangguran (JKP), Terbit sebelum Lengser?

Menjelang lengser, Presiden Jokowi berencana menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Wacana itu bergulir saat PHK melonjak.
Tangkapan layar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam Welcoming Diner Indonesia-Africa Forum (IAF) Ke-2 dan High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Intercontinental Bali Resort, Minggu (1/9/2024).
Tangkapan layar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam Welcoming Diner Indonesia-Africa Forum (IAF) Ke-2 dan High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Intercontinental Bali Resort, Minggu (1/9/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ujung pemerintahannya berencana menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sebagai turunannya, nantinya akan terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan di dalam PP 37/2021 memang mengamanatkan adanya revisi setelah dua tahun berlangsungnya beleid tersebut.

"Saat ini proses evaluasi sedang berlangsung, dan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka dimungkinkan perlu ada penyesuaian-penyesuaian ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud," kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).

Adapun keputusan pemerintah menaikkan manfaat JKP adalah demi menahan penurunan jumlah kelas menengah. Di samping itu, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun ini melonjak tajam, yang pada Juli mencapai 42.863 orang, melesat 1.186% dibanding jumlah PHK pada Januari 2024 sebesar 3.332. 

"Untuk waktunya kapan harus selesai, tentunya ada tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah, baik yang melibatkan antar kementerian/lembaga, juga stakeholder ketenagakerjaan lainnya," kata Anwar.

Selain menambah manfaat JKP, melalui revisi PP 37/2021 pemerintah juga akan memperluas kriteria penerima manfaat JKP kepada pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT), hingga menambah alokasi biaya pelatihan penerima manfaat menjadi Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Soal manfaat pelatihan dalam manfaat JKP ini, BPJS Watch mengkritik programnya berjalan belum optimal karena fungsi sebenarnya agar pekerja terdampak PHK bisa segera mendapat kerja dirasa belum efektif. Yang terjadi, peserta yang menerima manfaat JKP hanya memprioritaskan manfaatnya pada manfaat uang tunai.

"Terkait kritik belum optimalnya manfaat pelatihan dalam program JKP, hal tersebut akan kami catat sebagai masukan. Sedangkan terkait pemanfaatan uang tunai, sebenarnya hal tersebut ada syaratnya yang intinya mengarahkan peserta JKP pada akhirnya harus dapat masuk kembali ke pasar kerja," kata Anwar.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan program pelatihan dalam manfaat JKP menjadi program wajib selain mendapatkan bantuan tunai. Dia juga mendorong pemerintah menaikkan besaran dana untuk program pelatihan peserta JKP yang terdampak PHK.

"Biaya pelatihan seharusnya dinaikkan menjadi Rp3,5 juta seperti yang awal digagas pemerintah di Program Kartu Prakerja pada awal pemerintahan Jokowi kedua di 2019. Dana pelatihan Rp2,4 juta masih belum bisa memenuhi biaya pelatihan yang layak dan berkualitas," kata Timboel.

Dia menyarankan pembiayaan program pelatihan dan informasi pasar kerja dalam program JKP ditanggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang digabung dengan anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper