Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch Dorong Pemerintah Segera Naikkan Iuran JKN di BPJS Kesehatan

BPJS Watch menyoroti  pendapatan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan tak mampu mengejar besarnya beban klaim.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Watch menyoroti  pendapatan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan tak mampu mengejar besarnya beban klaim. Ini terlihat dari rasio klaim terhadap iuran DJS Kesehatan yang tembus 104,7% di akhir 2023, dan kini menjadi 107,9% per Juni 2024.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan meskipun beban klaim terus meningkat, iuran JKN tidak mengalami kenaikan selama 4 tahun terakhir. Kenaikan iuran terakhir terjadi pada 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Menurutnya, iuran JKN harus segera dinaikkan untuk menjaga keberlanjutan program.

Selain menaikkan iuran, Timboel juga mengusulkan agar pemerintah memberikan diskon bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran. "Sebelum kenaikan iuran, pemerintah seharusnya memberikan relaksasi tunggakan dengan diskon, sehingga peserta yang menunggak dapat melunasi kewajibannya," ujar Timboel pada Senin (23/9/2024).

Menurut data Bisnis, per Juli 2024 terdapat 17,553 juta peserta mandiri (PBPU) yang menunggak dengan total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun. Dengan pemberian diskon tersebut, BPJS Watch berharap peserta yang menunggak bisa melunasi pembayaran dan mendukung pendapatan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengakui bahwa tunggakan iuran ini terkait dengan penurunan daya beli masyarakat. "Penurunan daya beli jelas mempengaruhi tunggakan JKN," ungkap Ghufron pada Kamis (19/9/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Kesehatan telah melakukan pendekatan jemput bola, dengan mengunjungi peserta dari rumah ke rumah. Apabila ditemukan peserta yang memang tidak mampu membayar, mereka dapat dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui kerjasama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.

Pemerintah daerah saat ini juga dapat menggunakan anggaran dari dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta PBI program JKN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 yang berlaku sejak 14 Agustus 2024.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper