Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahap Akhir Penyelesaian, OJK Masih Tunggu PP Pembubaran Jiwasraya

OJK sedang menunggu PP pembubaran Asuransi Jiwasraya agar regulator bisa menindaklanjuti penyelesaian kasus perusahaan asuransi tersebut.
Karyawan melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan penerbitan PP tersebut, regulator bisa menindaklanjuti penyelesaian kasus perusahaan asuransi Badan Milik Usaha Negara (BUMN) tersebut. 

“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu Persero, maka perlu adanya peraturan pemerintah terkait pembubaran daripada Jiwasraya, yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP pembubaran itu diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/9/2024). 

Untuk saat ini, Ogi mengatakan Jiwasraya sudah memasuki masa penyelesaian dari portofolio Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Berdasarkan monitoring dari OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah direstrukturisasi itu sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis dan yang setuju polis tersebut yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun. 

Dengan demikian, lanjut Ogi, sisa finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life. Dia menekankan OJK tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis. Adapun langkah yang perlu dilakukan adalah pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. 

Kedua, mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Di sisi lain, Ogi mengatakan OJK juga telah mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Jiwasraya. Regulator menilai Jiwasraya telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. 

“Dengan dikenakannya PKU maka Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” kata Ogi. 

Ogi mengatakan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagian diatur dalam ketentuan yang berlaku serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis, dan masyarakat.

Selain itu sanksi PKU, atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis kepada Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. 

“OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan kewajiban pemegang polis dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan,” tandas Ogi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper