Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Bunga Pinjol, 360Kredi Harap OJK Pertimbangkan Risiko Segmen Unbanked

Pinjaman online 360Kredi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan masyarakat segmen unbanked sebelum pemberlakuan bunga kredit baru.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) 360Kredi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan masyarakat segmen unbanked sebelum mengimplementasikan pemangkasan bunga atau nilai manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) tahun depan.

Chief Executive Officer (CEO) 360Kredi Kuseryansyah mengatakan pihaknya meyakini bahwa OJK dan pemerintah sangat berkepentingan agar segmen unbanked dapat semakin luas terlayani dan inklusi keuangan semakin meningkat.

"Tentu kami berharap hal-tersebut [pemangkasan suku bunga jadi lebih kecil] menjadi pertimbangan bagi OJK [ditunda] untuk menguatkan kinerja platform dan memberi ruang gerak beroperasi dengan manfaat ekonomi yang saat ini berjalan lebih lama," kata Kuseryansyah kepada Bisnis, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, platform fintech P2P lending ini memiliki misi mulia dan inklusif dalam memberikan layanan pinjaman alternatif kepada pengguna pertama. Untuk itu, segmen UMKM yang berada di tahap awal pertumbuhan yang karakteristiknya secara umum memiliki risiko yang lebih tinggi atau unbanked membutuhkan pengenaan premi risiko yang wajar. 

"Menjaga agar kalangan muda dan UMKM tetap terakses alternatif pinjaman akan membantu mereka, termasuk dalam mendukung usaha produktif UMKM. Lebih jauh hal ini akan menjadi kontributor penting bagi pertumbuhan kredit nasional, termasuk bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.

Sementara di sisi industri, Kuseryansyah menjelaskan penyelenggara P2P ini termasuk masih dalam tahap awal, di mana rata-rata baru 4 tahun memperoleh izin OJK. Untuk itu, di tahap awal ini industri harus beroperasi dengan skala usaha tertentu agar semakin efisien, profit dan mampu menjaga ekuitas yang dipersyaratkan OJK sesuai tahapan yang diberikan. 

Seperti yang diketahui, OJK telah menetapkan aturan penurunan bunga pinjaman online secara bertahap yang dimulai tahun depan. Batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman online untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 nanti akan menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper