Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Aftech Soal Moratorium Pendirian Pinjol Belum Dicabut

Aftech menilai moratorium pendirian pinjol oleh regulator hanya ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi memiliki fondasi yang kuat.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai moratorium perizinan  baru untuk fintech peer to peer lending merupakan upaya menata industri oleh regulator. 

Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication, and Community Development Aftech menyebut moratorium merupakan respons atas berbagai permasalahan yang muncul di industri ini. 

“Dari [perusahaan fintech] yang legal saja kami masih banyak menghadapi berbagai macam masalah. Mulai adanya pinjaman online [pinjol] ilegal, hingga NPL [Non Performing Loan] yang masih tinggi,” kata Abynprima pada Selasa (8/10/2024). 

Permasalahan lain yang membuat moratorium dipertahankan regulator yakni edukasi terhadap konsumen. “Tingginya penggunaan fintech lending tidak diimbangi dengan edukasi yang cukup, dan inilah yang memicu berbagai permasalahan. Regulator, menurut saya, memiliki pandangan untuk menekan dulu pertumbuhan ini agar industri bisa lebih sehat dan terkelola dengan baik,” kata Abynprima.

Dia juga menyoroti bahwa industri fintech lending di Indonesia masih berada pada tahap perkembangan yang signifikan. “P2P lending ini ibarat produk keuangan yang dulu masih ‘bayi,’ tapi sekarang sudah dipaksa untuk jadi dewasa karena tingginya permintaan dari konsumen di Indonesia,” katanya.

Namun, dia menekankan bahwa lonjakan permintaan tersebut belum diikuti dengan perbaikan fundamental dalam industri. Hal ini menciptakan beberapa kendala yang perlu diatasi sebelum moratorium dapat dicabut. 

“Masih banyak masalah fundamental yang harus diperbaiki, termasuk governance dari beberapa perusahaan yang perlu ditingkatkan. Selain itu, masih banyak isu terkait governance secara umum di sektor ini,” ungkapnya.

Terkait keputusan regulator yang mempertahankan moratorium, Abynprima berpendapat bahwa hal ini juga bertujuan untuk mendorong persaingan yang lebih sehat di antara para pemain fintech. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi adalah perusahaan yang bertanggung jawab. Konsolidasi internal juga diperlukan untuk memperbaiki model bisnis dan governance di sektor ini. 

Dia menambahkan bahwa pada awal perkembangan fintech lending, terlalu banyak pemain yang masuk tanpa regulasi yang memadai. 

“Waktu itu memang hype sekali, jadi siapapun yang mendaftar langsung bisa beroperasi. Hal ini kemudian menciptakan ketidakstabilan, dan sekarang regulator melakukan pembatasan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” kata Abynprima.

Abynprima menegaskan bahwa meski moratorium ini masih berlangsung, hal ini bukan berarti regulator menghambat pertumbuhan industri fintech. Menurut dia, regulator hanya ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi memiliki pondasi yang kuat dan mampu bersaing secara sehat. 

“Ini juga memberi waktu bagi industri untuk berbenah dan memperbaiki kendala-kendala yang ada, sehingga fintech lending di Indonesia bisa terus berkembang dengan lebih bertanggung jawab,” tutupnya.

Pada September 2023, OJK berencana mencabut moratorium izin fintech lending. Namun hingga saat ini pencabutan moratorium izin fintech lending tersebut belum dilakukan. Regulator masih mengevaluasi kinerja industri fintech P2P lending, serta memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK. 

Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2024 tumbuh 35,62% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper