Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan OJK Buru Mantan Bos Pinjol Investree yang Berada di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjol PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin 21 Oktober 2024. Saat yang sama, OJK juga memburu Co-Founder dan CEO Adrian Asharyanto Gunadi yang masih berada di luar negeri melalui aparat penegak hukum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menegaskan OJK berkomitmen mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.  

"Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan," kata Ismail dalam rilis resmi, dikutip Selasa (22/10/2024).

Ismail menjelaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree. 

OJK juga melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak cuma itu, Ismail mengatakan OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," tegas Ismail.

Terakhir, OJK juga melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Adapun pencabutan izin usaha Investree ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

Pencabutan izin usaha Investree ini karena perusahaan telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper