Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara OJK Bawa Pulang Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri

OJK saat ini sedang meminta aparat hukum membawa pulang Co-Founder PT Investree Radhika Jaya atau Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari luar negeri.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memburu keberadaan Co-Founder dan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, OJK baru saja mencabut izin usaha Investree pada Senin 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Pencabutan izin juga terkait kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan saat ini pihaknya intens berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Saat ini baik OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap ybs [yang bersangkutan], termasuk juga pengenaan pasal pidana yang akan dikenakan kepada ybs," kata Edi kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Untuk memulangkan kembali Adrian yang masih berada di luar negeri, Edi mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

"Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk Interpol," sambung Edi.

Sayangnya, hingga tulisan ini tayang Edi belum membalas pertanyaan konfirmasi status Adrian apakah sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak cuma itu, Ismail mengatakan OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," tegas Ismail.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper