Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Aturan Free Float, Pengendali QNB Indonesia (BKSW) Lepas 1,42 Miliar Saham

Pemegang saham pengendali Bank QNB Indonesia (BKSW) melakukan pelepasan 1,42 miliar saham untuk memenuhi aturan free float.
Logo Bank QNB Indonesia/qnb.co.id
Logo Bank QNB Indonesia/qnb.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham pengendali PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) yakni Qatar National Bank (Q.P.S.C.) terpantau melakukan transaksi pelepasan kepemilikan saham sebanyak 1,42 miliar saham pada 22 Oktober 2024. 

Berdasarkan keterbukaan informasi, Qatar National Bank melepas dengan harga penjualan Rp60 per saham. Alhasil, Qatar National Bank meraup dana hasil pelepasan saham sebesar Rp85,57 miliar dari transaksi tersebut.

“Divestasi saham PT Bank QNB Indonesia Tbk dengan kode saham BKSW dilakukan oleh QNB (Q.P.S.C.) sebagai langkah untuk PT Bank QNB Indonesia Tbk memenuhi ketentuan PT Bursa Efek Indonesia terkait free float,” tulis manajemen yang dikutip pada Kamis (24/10/2024). 

Selain itu, ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan saham tersebut kembali tercatat pada papan pengembangan, sehingga tidak lagi berada di papan pemantauan khusus.

Dengan demikian, setelah transaksi penjualan saham tersebut, kepemilikan Qatar National Bank di Bank QNB Indonesia menyusut dari 33,62 miliar saham atau 95,63% porsi kepemilikan sebelum transaksi, menjadi 32,19 miliar saham atau 91,57% porsi kepemilikan setelah transaksi. 

Sebagai informasi, BEI telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023. Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di BEI dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. 

Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasure

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku. 

Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper