Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Klaim dan Besar Santunan Jasa Raharja saat Jadi Korban Kecelakaan

Berikut cara klaim dan nominal besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan merupakan hal yang paling kita hindari saat berada di jalan raya.

Namun apabila nasib berkata lain, korban kecelakaan bisa mendapat santunan atau asuransi dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Namun tak semua korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Pihak yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Mengutip dari situs resminya, santunan diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Kemudian bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, santunan akan diberikan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN).

Berikut ini korban yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja:

  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Sedangkan korban kecelakaan yang tak mendapat santunan dari Jasa Raharja yakni:

  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor
  • Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
  • Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan
  • Korban kecelakaan akibat bencana alam
  • Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil atau motor.

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Bagi korban kecelakaan, berikut cara klaim santunan Jasa Raharja:

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper