Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cakupan Asuransi Barang Milik Negara Masih Minim, Pakar Bilang Begini

Total barang milik negara yang dapat diasuransikan mencapai Rp200 triliun, tetapi yang sudah terproteksi baru Rp68,5 triliun.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA — Barang milik negara atau BMN yang sudah diasuransikan jumlahnya masih kecil dibanding keseluruhan BMN yang dapat diasuransikan.

Hingga 2023, nilai BMN yang sudah diasuransikan mencapai Rp68,5 triliun, atau 34% dari total nilai BMN yang dapat diasuransikan sebesar Rp200,89 triliun.

Sementara itu, jumlah nomor urut pencatatan (NUP) BMN yang sudah diasuransikan sebanyak 9.672, atau hanya 12% dari jumlah NUP objek asuransi BMN sebanyak 83.331.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan bahwa potensi asuransi BMN sangat besar. Namun sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan kapasitas perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi BMN. 

"Potensi asuransi BMN sangat besar, hanya saja kapasitas perusahaan asuransi saat ini masih sangat terbatas. Mungkin nanti setelah penerapan penambahan modal diharapkan dapat meningkatkan kapasitas," kata Abitani kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

Selain keterbatasan kapasitas, Abitani menilai coverage asuransi BMN masih kecil adalah karena terbatasnya anggaran premi di tiap-tiap kementerian/lembaga. 

Faktor lainnya menurut Abitani adalah kondisi objek aset BMN yang tidak dapat diasuransikan serta data aset yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

"Solusinya adalah perbaikan dari perusahaan asuransi dengan menigkatkan kapasitas, sedangkan dari pengelola aset negara dengan menyediakan anggaran premi dan perbaikan data inventaris sesuai keadaan sebenarnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, asuransi BMN ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Pasal 13 regulasi ini mengatur BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper