Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas pembatasan pendana atau lender perorangan non-profesional di platform peer-to-peer (P2P) lending.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembatasan lender individu non-profesional ini merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada lender. Namun, dia memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan OJK.
"Pertama, pembatasan lender non-profesional akan membuat platform pinjaman daring akan menarik lebih banyak lagi lender perbankan, sedangkan perbankan pun terbatas dan tidak mempunyai dana yang cukup, dan membuat platform yang gagal akses ke perbankan bisa terancam kinerjanya," kata Huda kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).
Kondisi tersebut menurutnya akan membuat platform P2P lending yang kemampuan pendanaannya kecil akan terbatas dalam menyalurkan pinjaman.
"Kedua, ruh dari P2P lending atau pinjaman daring bisa luntur karena adanya pembatasan lender individu. Yang kita dorong adalah literasi dan inklusi investor untuk bisa mengenali profil risiko mereka. Itu harusnya diupayakan juga selain dari sisi pembatasan lender profesional dan non-profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pembatasan lender individu non-profesional adalah langkah OJK dalam rangka perlindungan lender dan konsumen P2P lending.
"Maka lender individu non-professional akan lebih dibatasi sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional, karena mereka ini lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi pada P2P lending. Kajian terkait dengan hal ini sedang disiapkan," kata Agusman.
Adapun berdasarkan data OJK, outstanding pinjaman dari lender P2P lending sampai September 2024 tercatat sebesar Rp74,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,02 triliun atau 6,7% berasal dari lender perorangan dalam negeri dan sebesar Rp2,43 triliun atau 3,2% berasal dari lender perorangan luar negeri.
Sementara itu, total outstanding lender institusi perbankan dalam negeri per September 2024 tercatat sebesar Rp42,36 triliun atau 56,88% dari total lender P2P lending pada periode tersebut.
Dari institusi industri keuangan non-bank (IKNB) dalam negeri berkontribusi sebesar Rp1,06 triliun atau 1,43% dari total outstanding lender P2P lending.