Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Mau Batasi Lender Perorangan, P2P Samir Nilai Tak Berdampak dalam Waktu Dekat

P2P lending Samir menilai rencana pembatasan lender perorangan tidak akan berdampak langsung dalam waktu dekat.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana akan membatasi lender perorangan non-profesional di platform P2P lending.

CEO Samir Yonathan Gautama menjelaskan saat ini mayoritas lender di P2P lending Samir adalah lender institusi.

"Dengan demikian, kebijakan ini kemungkinan tidak akan berdampak langsung dalam waktu dekat. Namun, kami akan memantau perkembangan aturan ini dengan saksama dan memastikan kesiapan kami untuk beradaptasi," kata Yonathan kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

Saat ini OJK memang belum mengumumkan secara resmi tentang definisi lender perorangan profesional dan lender perorangan non-profesional.

Namun, Yonathan menjelaskan pihaknya memahami bahwa perbedaan lender profesional dan non-profesional dapat merujuk pada kriteria seperti tingkat pemahaman terhadap produk keuangan, pengalaman investasi atau sertifikasi tertentu yang relevan. 

"Dalam hal ini, kami berharap OJK dapat memberikan panduan yang jelas terkait parameter pembeda tersebut. Terkait sosialisasi, kami terus berkomunikasi dengan pihak regulator untuk memastikan bahwa informasi yang kami terima lengkap dan dapat diterapkan secara efektif di internal Samir," ungkapnya.

Yonathan menambahkan, pada dasaranya Samir mendukung langkah OJK yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap lender dan konsumen di industri P2P lending. 

"Kami memahami bahwa pengelolaan risiko merupakan hal yang sangat penting, dan kebijakan ini dapat membantu memastikan bahwa pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko dalam ekosistem P2P lending," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pembatasan lender perorangan non-profesional adalah langkah OJK dalam rangka perlindungan lender dan konsumen P2P lending.

"Maka lender individu non-professional akan lebih dibatasi sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional, karena mereka ini lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi pada P2P lending. Kajian terkait dengan hal ini sedang disiapkan," kata Agusman.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper