20 BPR Tutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 bank selama 2024. Seluruh bank yang ditutup tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pencabutan izin usaha itu tidak serta merta dilakukan. Menurutnya, pengawas terus memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh bank beserta pemegang saham pengendalinya.
“Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan,” katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip Kamis (26/12/2024).
Hal-hal itulah yang kemudian berpengaruh terhadap masa depan bank yang berstatus dalam penyehatan (BDP). Bank dapat dinyatakan kembali normal atau justru menjadi bank dalam resolusi.
Menurut Dian, OJK saat ini terikat dengan Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memiliki ketentuan bahwa status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen setelah bank dan pemegang saham pengendalinya tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Untuk saat ini, dirinya menyebut bahwa hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Pengawasan tetap dilakukan di tengah perkembangan industri jasa keuangan yang kian kompleks dan beragam.
“Diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal, tetapi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,” pungkasnya.
Konsolidasi Perbankan
Berdasarkan catatan Bisnis, semarak konsolidasi perbankan terus berlanjut pada 2024, baik di kelompok bank umum, BPD, hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dari kelompok bank umum, rencana merger dua bank terafiliasi konglomerat RI yakni PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) milik Hary Tanoesoedibjo masih berproses, meskipun molor dari target awal untuk selesai pada Agustus 2023.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) alias BTN batal mengakuisisi Bank Muamalat, tetapi bank spesialis perumahan ini telah mengalihkan target akuisisi ke bank syariah lain. Sementara itu, merger Bank Commonwealth dengan Bank OCBC NISP resmi efektif pada kuartal III/2024.
Dari kelompok BPR, sampai dengan September 2024 terdapat penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR. Lalu, jumlah perizinan kelembagaan BPR Syariah yang diproses pada Januari sampai dengan September 2024 sebanyak 6, dengan rincian 1 penggabungan antara 1 BPR dengan 1 BPRS menjadi 1 BPRS, tiga perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPR Syariah dan 2 BPRS dicabut izin usahanya.
Selanjutnya, dalam perkembangannya yakni periode 2023 sampai dengan 4 November 2024 tercatat 53 BPR/S telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/S, sehingga terjadi pengurangan sebanyak 36 BPR/S.
Pembentukan KUB di kelompok BPD juga terbilang solid. Terbaru, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB secara resmi menyertakan modalnya senilai Rp221,4 miliar kepada Bank Jambi dalam rangka pengembangan KUB pada Jumat (20/12/2024) lalu.