Bisnis.com, JAKARTA — GoTo Financial menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerapkan pembatasan usia dan pendapatan bagi pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater paling lambat 1 Januari 2027.
Dalam aturan tersebut, peminjam paylater harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
Audrey Petriny, Head of Corporate Affairs GoTo Financial, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan.
“Sejak awal, kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam layanan yang kami berikan,” kata Audrey saat dihubungi Bisnis, pada Kamis (2/1/2024).
Audrey menjelaskan bahwa dalam layanan GoPay Later oleh PT Multifinance Anak Bangsa (MAB), GoTo Financial berfokus pada komunikasi yang jelas dengan konsumen. Dia menyebut bahwa seluruh persyaratan ditampilkan dengan jelas, dan tidak ada biaya tersembunyi. Pihaknya juga memberikan pinjaman berdasarkan kemampuan pengguna, dan mengajak pengguna untuk meminjam sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, Audrey menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat. GoTo Financial secara rutin mengadakan program literasi keuangan untuk membantu masyarakat membuat keputusan finansial yang lebih bijak.
Baca Juga
“Kami akan terus berdialog dengan OJK, serta pelaku industri lainnya untuk memberikan masukan dalam menciptakan industri yang sehat,” pungkas Audrey.
Diberitakan sebelumnya, OJK tengah mempersiapkan aturan terkait layanan paylater, di mana salah satunya mencakup antara lain pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan melalui aturan tersebut, BNPL multifinance diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap bagi pengguna BNPL multifinance.
“Pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan industri multifinance," kata Ismail dalam keterangan resmi, pada Selasa (31/12/2024).