Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa Sopan Santun Duha merupakan tertanggung/pemegang polis atas nama almarhum Latima Laia, yang terdaftar sebagai tertanggung/pemegang polis asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance. Saat permohonan dibuat, Prudential diklaim masih memiliki kewajiban untuk membayar sisa nilai manfaat yang semestinya diterima penerima manfaat atas nama Sopan Santun Duha sebesar Rp 510,5 juta.
Namun, Sopan Santun Duha telah meninggal dunia pada 7 Januari 2024 sehingga nilai manfaat belum dibayarkan oleh Prudential. Menurut Pemohon, secara hukum, hak itu jatuh kepadanya atau menjadi hak Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat.
Sebagai informasi, Sopan Santun Duha pernah mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 2/PUU-XXII/2024. Namun, pada sidang perbaikan permohonan pada 5 Februari 2024 lalu, Sopan Santun Duha diketahui meninggal dunia pada 7 Januari 2024. Kemudian, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur pada sidang pengucapan putusan/ketetapan pada 13 Februari 2024.
Pengujian Pasal 251 KUHD juga pernah diajukan pada pertengahan 2023 oleh Leonardo Siahaan yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Permohonan perkara itu teregistrasi dengan Nomor 52/PUU-XXI/2023