Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Naikkan Bunga Pinjaman di Fintech, Pengamat: Pinjol akan Fokus ke Utang Tenor Pendek

OJK mengubah aturan bunga yang berlaku di fintech pada 2025 menjadi lebih tinggi dibandingkan rencana semula.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian suku bunga pinjaman daring alias fintech P2P lending. Melalui penyesuaian tersebut, bunga pindar untuk pinjaman bertenor sampai dengan 6 bulan menjadi lebih tinggi.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai hal itu akan membaut platform P2P lending lebih fokus pada pinjaman bertenor pendek karena bunganya relatif lebih tinggi.

"Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor sampai dengan enam bulan karena bunga lebih tinggi," kata Huda kepada Bisnis, Jumat (3/1/2024).

Dia melihat pinjaman dengan tenor lebih dari enam bulan diberikan bunga yang lebih rendah. Menurutnya, P2P lending pasti telah menghitung masing-masing risiko pinjaman yang diberikan baik dalam tenor jangka pendek maupun jangka panjang.

"Masyarakat diminta untuk prefer tenor jangka panjang untuk lebih membagi risiko-nya. Saya rasa masyarakat diberikan pilihan tenor yang variatif dan ikut menentukan suku bunga," kata Huda.

Adapun mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi pinjaman daring sektor produktif usaha mikro dan ultra mikro tenor sampai dengan 6 bulan menjadi 0,275%. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan regulasi SE OJK 19/2023 yang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman produktif sebesar 0,1%, dan terus turun menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Sementara itu, batas manfaat ekonomi pinjaman konsumtif tenor sampai dengan 6 bulan ditetapkan menjadi 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari. Angka itu juga mengalami perubahan dibanding ketentuan dalam SEOJK 19/2023 di mana batas manfaat ekonomi pinjaman konsumtif tenor kurang dari 1 tahun sebesar 0,2% per hari.

Huda menilai penyesuaian bunga pindar tersebut adalah bagian dari upaya regulator untuk pemerataan risiko pinjaman produktif yang harus ditanggung platform P2P lending. 

"Terkait dengan bunga pinjaman atau manfaat ini, saya rasa bukan hanya soal suku bunga, namun juga masalah risiko yang cukup tinggi untuk pinjaman badan usaha. Ketika risiko tinggi, lender juga pasti akan relatif berpikir ulang untuk meminjamkan uangnya di borrower sektor produktif," katanya.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper