Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis emas yang dijalankan perbankan syariah Indonesia diproyeksikan tetap menjanjikan pada tahun ini. Hal itu tak terlepas dari pergerakan harga emas yang terus meningkat.
Salah satu bank syariah yang menjalankan bisnis emas ialah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Menjelang tutup buku tahun lalu atau pada November 2024, pembiayaan cicil emas BSI melonjak lebih dari 200% secara tahunan (year on year/YoY) dengan nilai pembiayaan Rp6,8 triliun.
“Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai aware akan alternatif pilihan investasi syariah yang aman dan mudah dan bisa diakses di mana pun dan kapan pun,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi global maupun domestik yang bergejolak, pihaknya akan terus mendorong bisnis emas sebagai pilihan investasi masyarakat yang mudah, murah, dan aman. Di BSI, nasabah juga dapat mengaksesnya melalui aplikasi BYOND by BSI.
Sebelumnya, Chief Economist BSI Banjaran Surya Indrastomo memandang bahwa bisnis emas telah lama menjadi daya tarik bagi nasabah bank syariah. Dibandingkan platform emas digital, dia menilai bahwa produk emas di layanan keuangan syariah memiliki keunggulan dari segi underlying gold alias cadangan emas yang ada.
“Dengan kata lain, keunikan syariah itu membuat investasi [emas] maupun yang berbasis komoditas itu bisa membuat any investor maupun nasabah itu bisa nyaman,” katanya dalam paparan Sharia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dari sisi pemain lainnya, PT Bank BCA Syariah juga mencatatkan kinerja pembiayaan emas yang apik menjelang penghujung 2024. Berdasarkan keterangan manajemen, outstanding pembiayaan emas anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) ini melesat sebesar 203,4% YoY per November 2024.
Realisasi itu dicapai dari keseluruhan pembiayaan yang tumbuh signifikan 29,4% YoY hingga mencapai Rp10,4 triliun pada periode yang sama.
Sebelumnya, Pranata selaku Direktur BCA Syariah menyampaikan bahwa pertumbuhan pembiayaan emas perseroan berpotensi meningkat dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dia memandang bahwa beleid tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, terutama terkait pembiayaan emas.
"Hal ini akan meningkatkan literasi pembiayaan emas di masyarakat," katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/11/2024).