Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zurich Syariah Resmi Terima Bisnis dari AXA Insurance

Beriringan OJK juga mengumumkan pembatasan kegiatan usaha konsultan aktuaria Tubagus Syafrial.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) telah rampung. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Asep Iskandar mengatakan regulator pun mencabut izin UUS AXA Insurance Indonesia.

“OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang pencabutan izin pembentukan  UUS PT AXA Insurance Indonesia,” kata Asep dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (9/1/2025). 

Dengan dicabutnya izin pembentukan UUS AXA Insurance Indonesia, perusahaan pun dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan pemisahan atau Spin Off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026. 

Adapun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta UUS mencapai minimal 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Kemudian ekuitas minimum UUS mencapai sebanyak Rp100 miliar. Perusahaan  juga dapat melakukan Spin Off dengan mendirikan perusahaan syariah sendiri ataupun mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi yang sudah ada. 

Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria

Selain pengumuman terkait dengan AXA Insurance Indonesia, OJK juga mengumumkan pembatasan kegiatan usaha konsultan aktuaria Tubagus Syafrial. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Nomor PENG-1/PD.11/2025 tentang Pengumuman Lingkup Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria. 

“Dengan ini diumumkan bahwa pembatasan kegiatan usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 selama 12 bulan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dewi Astuti. 

Selama waktu tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial selaku Konsultan Aktuaria (perorangan) yang terdaftar di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017 tanggal 29 Mei 2017 tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Perasuransian dan Dana Pensiun atau berdasarkan rekomendasi OJK sebagaimana diatur pada Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015. 

“Di luar lingkup tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial masih diperkenankan untuk memberikan jasa lain antara lain jasa perhitungan valuasi imbalan kerja,”kata Dewi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper