Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blokir Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK blokir rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dan memastikan dana nasabah aman. Pemilik bisa aktifkan kembali dengan menghubungi bank atau PPATK.
Pegawai menunjukan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menunjukan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • PPATK memastikan dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman dan langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan.
  • Rekening dormant dapat diaktifkan kembali dengan mudah oleh pemiliknya melalui bank atau PPATK, dan pemblokiran ini bukanlah perampasan hak nasabah.
  • PPATK menemukan sekitar 140.000 rekening dormant dengan total nilai Rp428,61 miliar yang berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan keamanan dana nasabah dalam rekening tidur alias dormant yang diblokir terkait dengan upaya pemberantasan judi daring.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa data dan kriteria rekening dormant didapatkan langsung dari masing-masing bank, bukan ditetapkan oleh PPATK. Menurutnya, langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan publik. 

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/7/2025).

Dia menjelaskan, PPATK berupaya melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal ini mengingat maraknya rekening nasabah yang diperjualbelikan, diretas, diambil dananya, maupun disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. 

Ivan kemudian menjelaskan bahwa PPATK telah membuka kembali akses terhadap jutaan rekening dormant yang sudah diketahui maupun dimohonkan oleh pemilik terkait.

“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK, apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” lanjutnya.

Dirinya lantas menampik anggapan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk perampasan negara terhadap hak nasabah. Menurutnya, hal ini justru merupakan bentuk proteksi terhadap potensi tindak pidana.

“Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100%. Saat ini, negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening dari potensi pemanfaatan untuk kepentingan ilegal,” tuturnya.

Sementara itu, M. Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK menyatakan bahwa pihaknya menemukan sekitar 140.000 rekening menganggur hingga lebih dari sepuluh tahun tanpa ada pembaruan data nasabah.

Total nilai uang dari rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar. Menurutnya, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.

“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening nasabah yang dikategorikan dormant pada 15 Mei 2025,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro