Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyebutkan tengah mengoordinasikan langkah strategis dengan seluruh asosiasi asuransi yang berada di bawah naungannya.
Langkah-langkah tersebut meliputi penyusunan kebijakan internal, pelatihan untuk meningkatkan pemahaman anggota industri terkait dampak hukum dari putusan tersebut, serta kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi.
"Kami berharap di pertengahan tahun sudah ada wordings yang bisa dilekatkan di polis-polis [sesuai dengan putusan MK]," kata Ketua Dewan Asuransi Indonesia Yulius Bhayangkara kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).
Dia menyebutkan saat ini, para anggota DAI telah melakukan penyesuaian operasinya secara internal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Khususnya saat klaim," katanya.
DAI sendiri, kata Julius, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah fundamental dalam memperkuat kepastian hukum di sektor asuransi serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Pasal 251 KUHD sebelumnya menjadi salah satu isu yang kerap dibahas dalam konteks perlindungan hak-hak konsumen, khususnya terkait kejelasan hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang lebih adil dalam menyelesaikan sengketa di sektor asuransi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk asuransi.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa DAI mendukung penuh implementasi keputusan ini di seluruh lini industri asuransi di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri asuransi yang transparan dan akuntabel.
“Kami di Dewan Asuransi Indonesia melihat putusan MK ini sebagai langkah positif yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh perubahan yang diamanatkan akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujar Yulius Bhayangkara. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa implementasi keputusan ini berjalan efektif.
Ketua Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia Ignasius Jonan menilai putusan ini memberikan momentum yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama dalam hal memperkuat aspek perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi dalam proses bisnis.
“Keputusan ini adalah momen penting bagi kita semua. Industri asuransi harus melihat ini sebagai peluang untuk memperbaiki praktik bisnis dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. Transparansi dan kepercayaan adalah kunci utama dalam setiap layanan keuangan, termasuk asuransi. Kita perlu memastikan bahwa setiap pemegang polis merasa aman dan terlindungi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan,” kata Ignasius Jonan.
Jonan juga menekankan pentingnya menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan konsumen. Hal ini, menurutnya, dapat membantu meningkatkan reputasi industri asuransi di mata publik dan memastikan bahwa setiap pemegang polis mendapatkan hak-haknya secara adil.
Dalam menghadapi era digitalisasi yang semakin berkembang, DAI juga akan mendorong inovasi di sektor asuransi untuk memperkuat layanan kepada konsumen. Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemegang polis. Namun, DAI juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Seluruh anggota DAI dan asosiasi yang berada di bawah naungan kami akan berkomitmen untuk mengimplementasikan putusan ini dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus bekerja sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa industri asuransi Indonesia terus tumbuh dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Yulius.