Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima 88 Pengaduan Terkait Kasus Pinjol KoinP2P dan 516 Laporan soal Investree

OJK terus memantau penyelesaian masalah di pinjol Investree dan KoinP2P
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). JIBI/Feni Freycinetia
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengaduan konsumen pada platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2024 pihaknya mencatat sebanyak 561 laporan terkait Investree. Dari laporan ini sebanyak 64 aduan diterima setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 23 Oktober 2024.

“Sejak 24 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai mengenai PT Investree Radhika Jaya,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis Rabu (15/1/2025).

Sosok yang akrab disapa Kiki itu menyebut masyarakat yang memiliki kepentingan terkait Investree tetap dapat menghubungi alamat perusahaan hingga tim likuidasi terbentuk.

Dalam penjelasan yang sama, Kiki mengungkapkan bahwa pengaduan konsumen terkait KoinP2P mencapai 88 laporan hingga 31 Desember 2024. Sebagian besar laporan ini berkaitan dengan masalah pembayaran imbal hasil kepada lender (investor).

“Ada sebanyak 88 pengaduan dengan permasalahan terbanyak mengenai permasalahan return atau imbal hasil,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KoinP2P telah mengumumkan kebijakan standstill kepada lender, mencakup perpanjangan waktu pembayaran selama 2 tahun dan kompensasi bunga sebesar 5 persen per tahun yang dibayarkan setiap bulan setelah persetujuan lender. Lender yang memiliki pertanyaan atau keluhan dapat menghubungi hotline KoinP2P.

Friderica menegaskan bahwa OJK terus memantau penyelesaian masalah di kedua perusahaan tersebut serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper