Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Pemasaran Asuransi Kredit Sangat Ketat, OJK Ungkap Alasannya

OJK mengatur perusahaan asuransi yang bisa memasarkan asuransi kredit dan suretyship harus memiliki rasio likuiditas minimum 150%.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi yang bisa memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship harus memiliki rasio likuiditas minimum 150%. Persyaratan ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan alasan persyaratan tersebut adalah mengingat bahwa kredit sangat tergantung dari kondisi ekonomi nasional. Di sisi lain, rasio likuiditas 150% akan memastikan ketahanan sebuah perusahaan asuransi memberikan perlindungan pada pembiayaan kredit.

"Ini sejalan dengan kami menjawab kenapa asuransi kredit agak lebih spesial rasio likuiditas 150%. Karena tadi, benar sekali, kalau ekonomi ada persoalan sedikit saja [imbasnya] kredit pasti persoalan, nah ini sebagai buffer. Yang menjual asuransi kredit itu harus punya modal yang lebih kuat dalam konteks likuiditasnya, karena ekonomi kan ya kadang-kadang tidak bisa diprediksi," kata Djonieri dalam online webinar Media Asuransi, Kamis (30/1/2025).

Dalam Pasal 4 POJK 20 Tahun 2023 mengatur bagi perusahaan umum yang dapat memasarkan produk asuransi kredit harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%. Hal yang sama juga dipersyaratkan bagi perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah, yang harus memiliki rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru masing-masing paling rendah 150%.

Sebelumnya, Djonieri mengatakan ketentuan rasio likuiditas 150% ini bukan menjadi hal baru di dalam industri asuransi karena juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asurasi Kredit dan Suretyship.

"Persyaratan 150% itu untuk rasio likuiditas sejak 2008, di PMK 124. Cuma kita adopsi lagi di POJK 20/2023. Jadi sebenarnya bukan hal baru, apa filosofi di balik 150% ini," katanya.

Adapun selain rasio likuditas minimum 150%, POJK 20/2023 ini juga mengatur tentang persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat memasarkan produk asuransi kredit. Ketentuannya, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku dalam POJK 23/2023 (mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028, atau Rp1 triliun setelah tanggal 31 Desember 2028.

Dia menjelaskan POJK 20/2023 ini diundangkan pada 13 Desember 2023, sementara ketentuan syarat rasio likuiditas dan ekuitas minimum efektif berlaku pada 13 Desember 2024.

"Itu sebenarnya sudah diberi waktu satu tahun sebelum 13 Desember [2024] berlaku. Kita lihat dari perusahaan asuransi yang ada seperti apa strateginya. Memang benar dari pemantauan kami ada beberapa perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship yang belum memenuhi syarat. [Tapi] kalau rata-rata rasio likuditas asuransi kredit 160%, kalau untuk suretyship 163%, rata-rata," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper