Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV). Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU) berakhir.
“Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa SPKU lebih dulu atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata kata Ismail dalam keterangan resmi pada Kamis (6/2/2025).
Ismail pun memastikan regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah- langkah strategis untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun demikian, lanjut Ismail, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” kata Ismail.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Ismail mengatakan, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
Perusahaan juga wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain pertama menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi (TL).
Ketiga, PT SSV diminta untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, reditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT SSV juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Adapun terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: [email protected], dan alamat Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
“Terakhir PT SSV harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan,” tandas Ismail.