Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Mobil Wajib TPL Berdampak Negatif pada Ekonomi? Begini Penilaian Pengamat

Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis riset munculnya dampak negatif dari penerapan asuransi mobil wajib ditambah third party liability (TPL).
Sejumlah kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang dievakuasi di Kantor PJR Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Petugas Kepolisian mencatat sebanyak 17 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Jalan Tol Cipularang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat serta 23 orang luka ringan. / ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi-rwa.
Sejumlah kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang dievakuasi di Kantor PJR Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Petugas Kepolisian mencatat sebanyak 17 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Jalan Tol Cipularang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat serta 23 orang luka ringan. / ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi-rwa.

Bisnis.com, JAKARTA –  Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis riset tentang dampak negatif yang ditimbulkan dari penerapan asuransi mobil yang wajib ditambah third party liability (TPL). 

Riset tersebut memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL yakni berupa output ekonomi diprediksi berkurang sebesar Rp68,3 triliun dan produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp21 triliun. Selain itu, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp20,7 triliun dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang.

Wahyudin Rahman, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) mempertanyakan hasil riset tersebut. Sebagai informasi, Kupasi tergabung sebagai anggota luar biasa Dewan Asuransi Indonesia (DAI). 

"Padahal, asuransi TPL justru menciptakan pelindungan finansial, mengurangi potensi kerugian besar akibat kecelakaan. Uang yang dikeluarkan untuk premi dapat menghindarkan biaya yang lebih besar jika terjadi tuntutan hukum atau ganti rugi akibat kecelakaan. Selain itu, tidak semua pengeluaran mengurangi konsumsi. Premi asuransi adalah pengalihan belanja ke bentuk proteksi, bukan kehilangan daya beli sepenuhnya," kata Wahyudin kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, studi Celios tersebut mengasumsikan dampak negatif tanpa mempertimbangkan multiplier effect dari industri asuransi, yang justru dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi. Dia juga bertanya tentang anggapan dalam riset bahwa asuransi TPL berisiko menjadi beban tambahan bagi masyarakat. 

"Celios berargumen bahwa premi TPL yang diwajibkan akan menekan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun, premi TPL relatif kecil dibandingkan manfaatnya, premi mulai sekitar Rp10.000–Rp600.000 per tahun sesuai limit yang diambil, jauh lebih rendah dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan," kata Wahyudin.

Selain premi yang kecil, Wahyudin menjelaskan kebijakan asuransi wajib TPL akan diterapkan bertahap bagi masyarakat yang punya kendaraan roda empat atau lebih. Dengan demikian, asuransi wajib TPL bukan menjadi beban, tapi justru menjadi dana darurat atau perencanaan.

"Anggap lah seperti tabungan, karena risiko tetap ada walau sudah hati-hati di jalan. Misalkan pedagang kecil menabrak, dari mana dia mengganti yang ditabrak, sudah kendaraannya rusak untuk usaha, dia harus tanggung jawab terhadap yang ditabrak," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan dalam riset Celios tersebut memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL hingga 2045. 

“Output ekonomi diprediksi berkurang sebesar Rp68,3 triliun, PDB akan turun hingga Rp21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang. Pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas, dengan penurunan sebesar Rp354 miliar," kata Huda.

Kebijakan wajib asuransi TPL, lanjutnya, meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, tetap berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

"Celios menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper