Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan Naik! Cek Iuran Kelas I, II, III BPJS Kesehatan 2025

Simak besaran iuran kelas I, II, III BPJS Kesehatan pada 2025. Siap-siap tarif naik mulai tahun depan atau 2026.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal adanya potensi kenaikan tarif atau iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.

Budi Gunadi meyakini bahwa keuangan BPJS Kesehatan pada 2025 masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun, dia memberi bocoran pada 2026 perlu ada penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjustmen [penyesuaian] dari tarifnya. Saya akan minta waktu ke beliau [Menkeu Sri Mulyani] nanti kalau hitung-hitunganannya sudah pas, mau menghadap dengan menteri keuangan untuk menjelakan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Budi mengamini bahwa pada 2026 ada kemungkinan iuran BPJS Kesehatan bakal dinaikkan. Saat ini, kalkulasi itu, kata Budi, sedang dikerjakan bersama dengan kementerian keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan. Namun, Budi masih belum dapat menyampaikan perkiraan kenaikkan iuran pada 2026.  

“Belum, belum ada angka [kenaikan iuran BPJS Kesehatan], makanya mesti hadap beliau [Sri Mulyani]. Tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani. Dan ini engga ada hubungannya sama KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), karena layanan kesehatan kita naik. Yang berat-berat jantung stroke itu naik,” pungkas Budi.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Namun, aturan ini belum berlaku pada Januari 2025.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Iuran BPJS Kesehatan 2025 

Iuran BPJS Kesejatan masyarakat bukan pekerja (BP)

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
    Namun, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.


Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Berikutnya, BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Veteran:

Terakhir, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper