Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch: Iuran Pensiun 8% Demi Ketahanan Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan

Peningkatan iuran menjadi 8% diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Iuran program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih tertahan sebesar 3% meskipun regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mengamanatkan iuran dapat disesuaikan hingga 8%. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran klaim program JP sejak 2021 trennya terus meningkat.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menjelaskan peningkatan iuran menjadi 8% tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan program JP.

"Kalau 3% terus, 2074 akan defisit, tidak mampu membayar [manfaat]. Jadi, ketahanan dananya itu harus diperkuat," kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).

Timboel menyoroti langkah pemerintah yang belum saja mengambil tindakan, padahal sesuai amanat PP 45 Tahun 2015 iuran program JP ini dapat dievaluasi paling cepat dalam tiga tahun sejak PP diterbitkan.

"Dari dulu 2015 sampai sekarang, 2025 kan sudah 10 tahun, sehingga BPJS memprediksi akan terjadi defisit. Defisit itu artinya tidak mampu bayar lagi kepada pensiunan sekitar 2074 nanti. Nah, ini yang memang menjadi concern," jelas Timboel.

Tertuang dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025, pemerintah memang memproyeksi ketahanan dana kelolaan program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan cukup hingga 2074 dengan menggunakan iuran sebesar 3%.

Dalam dokumen tersebut juga tertulis bahwa dana kelolaan program JP diproyeksikan bertahan dalam jangka panjang. Namun dalam upaya untuk menjaga ketahanan dana, pemerintah perlu terus melakukan pengkajian dalam berbagai hal antara lain besaran iuran yang sesuai dan pengelolaan aset dan investasi.

Dalam grafik yang disajikan dalam dokumen tersebut, surplus iuran program JP akan habis pada 2058 sementara surplus dari iuran dan hasil investasi akan habis pada 2063.

Meskipun 2074 saat ini masih 49 tahun lagi, Timboel menganggap penyesuaian iuran program JP menjadi 8% tetap menjadi hal penting demi memastikan ketahanan jangka panjang.

"Ini urgent. Untuk ketahanan dana, jadi tidak perlu menunggu sampai 2074. Kalau dia iurannya naik sampai 8%, itu nanti ketahanan dananya bisa lebih dari 100 tahun, bahkan bisa lebih dari itu," pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun juga mendorong pemerintah agar melakukan penyesuaian iuran program JP menjadi 8%. Menurutnya hal itu penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar program Jaminan Pensiun dapat berjalan dengan baik dan terjaga keberlanjutannya. 

"Sejak 2021, pembayaran manfaat JP terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat sebanyak 214.000 klaim, yang terdiri dari 90.000 manfaat lumpsum dan 124.000 manfaat berkala. Secara keseluruhan jumlah tersebut meningkat 10,2% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya," jelas Oni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper