Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Belum Beri Sinyal Cabut Moratorium Izin Fintech Lending Tahun Ini

OJK mengatakan belum ada diskusi bersama pemerintahan baru tentang pencabutan moratorium izin fintech lending tahun ini.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sinyal mencabut moratorium pemberian izin kepada perusahaan fintech lending tahun ini.

Pemerintah pada awal 2020 memulai moratorium izin fintech lending. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin kepada pemain fintech lending baru.  Pada September 2023, OJK berencana mencabut moratorium ini, namun sampai sekarang pencabutan belum dilakukan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan pemerintah sepertinya tetap belum mencabut moratorium itu pada tahun ini.

"Belum ada kebijakan, kami belum bisa sampiakan apapun, sampai saat ini kami belum melepas itu," kata Edi saat ditemui Bisnis, dikutip Selasa (11/3/2025).

Edi juga mengatakan saat ini belum ada diskusi lebih lanjut yang dilakukan OJK bersama pemerintahan baru tentang pencabutan moratorium izin fintech lending tersebut. 

"Belum [ada pembahasan dengan pemerintahan baru]. Tahun ini kita lihat perkembangannya. Kalau sampai kemarin, dari kebijakan pemerintah belum ada ke sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman menjelaskan pertimbangan OJK dalam mencabut moratorium izin fintech lending.

"Saat ini kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI, terus dilakukan pendalaman," kata Agusman.

Bicara soal kondisi industri, sampai dengan Februari 2025 terdapat 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Sebanyak lima penyelenggara di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. 

Sesuai regulasi, ketentuan ekuitas minimum tersebut akan menjadi Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 29 Juni 2025. Pelaku industri saat ini berusaha mendapat suntikan modal baru, salah satunya melalui investor. Namun cara ini tidak mudah karena adanya mandatori izin baru fintech lending yang belum dicabut.

Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan saat ini banyak investor yang berminat masuk ke Indonesia untuk pendirian platform P2P lending, namun terhambat karena adanya moratorium OJK. Solusinya, menurutnya investor tetap bisa masuk dengan menambah pembiayaan mereka kepada perusahaan P2P lending yang sudah berizin, atau bahkan bisa mengakuisisi kepemilikan perusahaan.

"Sekarang bisa karena semua platform sudah melewati lock-up period. Ketika berizin ada lock-up period untuk tidak menjual sahamnya. Tapi semua platform sudah melewati itu, jadi mereka sudah terbuka memanggil investor, dari manapun yang sah sesuai regulasi OJK, asing bisa lokal bisa," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper