Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Prakondisi Dibukanya Moratorium Izin Pinjol

OJK mengungkap kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri pinjol sebagai prakondisi dibukanya moratorium izin usaha pinjol.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPBBTI) OJK mengatakan realisasi penyaluran pendanaan ke sektor ini baru mencapai Rp8,45 triliun atau 30,19% dari total penyaluran pendanaan hingga Desember 2024.

“Penyaluran P2P lending kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19% dari total penyaluran pendanaan,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Agusman menambahkan bahwa berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan porsi pendanaan ke sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa OJK juga tengah melakukan pendalaman terkait kesiapan infrastruktur pengawasan serta kondisi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini menjadi prakondisi penting sebelum moratorium LPBBTI dapat dibuka kembali.

“Saat ini kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI, terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.

OJK sebelumnya menetapkan bahwa penyaluran pinjaman fintech P2P lending untuk sektor produktif harus mencapai 70% pada 2028. Regulator mencatat berbagai upaya terus dilakukan untuk mencapai target tersebut yang diuraikan dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI 2023–2028.

Langkah pertama adalah mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi. Selain itu, optimalisasi program sinergi juga sedang diupayakan untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa, memperluas jalur distribusi penyaluran pinjaman ke sektor produktif, serta mendukung pembiayaan bagi UMKM.

Selain itu, penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi fintech P2P lending per hari juga diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh industri non-LPBBTI.

Terakhir, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara LPBBTI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper