Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Bersiap Sambut Standar Baru Asuransi Kesehatan yang Bakal Ditetapkan OJK

Asosiasi mendukung langkah OJK dalam meningkatkan standar industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi bersiap menerapkan standar baru yang harus dimiliki perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan.

Melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang saat ini disusun, ada standar baru yang harus dipenuhi perusahaan asuransi berupa pemutakhiran sistem informasi teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM).

Misalnya di sisi SDM, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan harus punya Medical Advisory Board (MAB), atau di sisi IT harus ada sistem informasi yang bisa mendeteksi fraud.

Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI mengatakan asosiasi mendukung langkah OJK dalam meningkatkan standar industri asuransi kesehatan di Indonesia.

"Kami memahami bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko serta transparansi dalam industri asuransi kesehatan," kata Fauzi kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

Dalam berbagai diskusi baik tertulis maupun tatap muka, lanjutnya, AAJI bersama anggota industri telah memberikan masukan terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan ini. 

"Kami menekankan pentingnya fase transisi dan kesiapan sumber daya, agar implementasi aturan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat operasional perusahaan asuransi," tegasnya.

Fauzi menilai keberadaan MAB diharapkan dapat meningkatkan kualitas keputusan dalam proses underwriting dan klaim sehingga dapat mengurangi ketidaktepatan dalam pembayaran klaim yang berkontribusi terhadap inflasi medis. 

"Sementara itu, penerapan sistem pendeteksi fraud berbasis IT dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan klaim yang dapat memperburuk kenaikan biaya asuransi kesehatan," pungkasnya.

Setali tiga uang, perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia atau Generali Indonesia menyambut baik langkah regulator dalam meningkatkan standar dan pengamanan pada sistem untuk mengendalikan potensi fraud.

Head of Corporate Communications Generali Indonesia Windra Krismansyah mengatakan pihaknya sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Perusahaan percaya bahwa kebijakan yang ditetapkan OJK akan meningkatkan stabilitas industri asuransi kesehatan.

"Di Generali Indonesia sendiri, kami telah menerapkan berbagai langkah dalam pengelolaan risiko medis dan kami juga telah memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses klaim, untuk meminimalisir potensi fraud yang mungkin terjadi. Ke depannya, dengan kebijakan ini, industri didorong untuk lebih siap dari berbagai sisi, baik SDM dan teknologi, guna menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan dan efisien," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nicolaus Prawiro menjelaskan ACPI bergerak cepat dengan melengkapi ketentuan yang akan diatur OJK.  Saat ini ACPI telah memiliki dokter perusahaan dan tim klaim dengan pendidikan di bidang kesehatan hingga TPA (Third Party Administrasi) yang menyediakan dokter untuk melakukan case monitoring/penjaminan dan pesetujuan atas klaim pengobatan peserta,

"Terkait dengan kebijakan OJK yang mewajibkan MAB, ACPI akan bekerja sama dengan Organisasi Profesi antara lain seperti Ikatan dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk mempersiapkan MAB ACPI. Kami dengan TPA juga sedang mempersiapkan layanan analisa klaim berbasis artificial intelligence seperti OCR untuk dapat memproses klaim lebih cepat dan akurat, serta dapat medeteksi fraud," terang Nico.

Sebelumnya, Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan standar baru tersebut dihadapkan dapat mendorong pengelolaan pemberian layanan medis dan obat dengan lebih efektif dan efisien. 

Iwan menjelaskan, dalam implementasi sistem informasi yang dapat mendeteksi fraud dan penyediaan SDM untuk sistem MAB perusahaan asuransi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (TPA).

Dalam RSEOJK dijelaskan bahwa penyedia layanan administrasi pihak ketiga atau third party administrator (TPA) ini adalah entitas independen yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengelola administrasi dan klaim asuransi.

"Persyaratan fungsi ini wajib dimiliki oleh perusahaan asuransi yang ingin memasarkan asuransi kesehatan. Bagi yang tidak memiliki ketiga fungsi ini, dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang sudah memiliki atau dengan eksternal TPA yang memenuhi persyaratan ketiga fungsi ini," jelas Iwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper