Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BTN Ungkap Progres Akuisisi Bank Victoria Syariah, Nilainya Rp1,6 Triliun

Proses akuisisi Bank Victoria Syariah merupakan tahap awal perusahaan dalam melakukan pemisahan usaha (spin-off) BTN Syariah.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu di Bandung dalam rangka safari Ramadan 2024./Bisnis - Dea Andriyawan.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu di Bandung dalam rangka safari Ramadan 2024./Bisnis - Dea Andriyawan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN angkat bicara terkait perkembangan rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, proses akuisisi Bank Victoria Syariah merupakan tahap awal perusahaan dalam melakukan pemisahan usaha (spin-off) BTN Syariah

Dia menuturkan, proses akuisisi dan spin-off usaha syariah perusahaan telah menjadi mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 26 Maret 2025 mendatang.

"Di RUPS Maret nanti akan dibahas [akuisisi Victoria Syariah], nilainya kurang lebih Rp1,5 triliun sampai Rp1,6 triliun," jelas Nixon saat ditemui di Menara BTN 1, Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

Dia menjelaskan, setelah mendapat persetujuan dalam RUPST, baik BTN maupun Victoria Syariah memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan terkait, mulai dari persetujuan masing-masing pemegang saham hingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nixon memperkirakan kesepakatan riil terkait transaksi akuisisi ini kemungkinan akan terjadi pada Mei atau Juni 2025 mendatang. 

"Setelah kita bayar, banknya [Victoria Syariah] kita ambil, kemudian dikosongkan sesuai perjanjian. Lalu, Oktober baru kita turunkan BTN Syariah ke sana," Kata Nixon.

Adapun, mengutip pengumuman RUPST BBTN di laman Bursa Efek Indonesia, perseroan disebut akan mengambilalih PT Bank Victoria Syariah sebagai tahap awal pemekaran dan transformasi bisnis syariah perseroan dan dalam rangka pemenuhan kewajiban perseroan untuk melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah atau UUS berdasarkan ketentuan Pasal 59 POJK 12/2023. 

Setelah pengambilalihan BVIS, perseroan akan mengalihkan hak dan kewajiban UUS (diintegrasikan) ke dalam BVIS (BUS hasil pengambilalihan) dengan tunduk pada ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper