Bisnis.com, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Surat Edaran (RSE) OJK yang mengatur Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam RSEOJK tersebut adalah skema Coordination on Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta yang menjual produk asuransi kesehatan.
Yosie William Iroth, Chief Health Officer, Prudential Indonesia mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu detail dari aturan tersebut untuk segera ditetapkan OJK.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK yang akan menerbitkan SEOJK terkait produk asuransi kesehatan, di mana aturan tersebut akan semakin memperkuat pertumbuhan dan tata kelola industri asuransi ke depannya," kata Yosie kepada Bisnis, Senin (17/3/2025).
Dalam RSEOJK tersebut menyatakan bahwa produk asuransi kesehatan harus memuat fitur CoB dengan BPJS Kesehatan. Mekanismenya, BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian di sisi lain, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua. Perusahaan asuransi swasta ini akan membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan ketentuan polis produk asuransi kesehatan.
Baca Juga
Besarannya adalah selisih dari jumlah total seluruh manfaat asuransi yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama.
Yosie mengatakan bahwa Prudential berharap industri asuransi terus tumbuh dan berkembang sehingga dapat terus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan pemerintah.
"Kami melihat peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK telah sejalan dengan roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri asuransi dan akan memperkuat pondasi industri asuransi di Indonesia," ujarnya.
Yosie menegaskan Prudential Indonesia akan terus mematuhi segala peraturan guna memastikan praktik bisnis dan operasional dikelola dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan yang diterbitkan OJK diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam menghadirkan inovasi perlindungan jiwa, kesehatan dan finansial, sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang terlindungi.
"Kami akan terus memperkuat komitmen menghadirkan inovasi layanan berkualitas dengan terus mendengarkan dan memahami kebutuhan nasabah, guna mewujudkan perlindungan berkelanjutan untuk setiap kehidupan, untuk masa depan serta mendorong terwujudnya ekosistem kesehatan yang kuat," pungkasnya.