Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan adanya oknum organisasi masyarakat atau ormas maupun komunitas tertentu yang diduga melindungi debitur nakal.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa praktik ini semakin marak dan meresahkan industri pembiayaan di Indonesia.
“Ada, memang sekarang ini semakin susah, semakin meresahkan. Artinya bahwa [sejatinya] banyak ormas yang baik, tapi ini lebih kepada oknum-oknum, atau ormas atau komunitas yang memanfaatkan dengan cara-cara salah,” kata Suwandi saat dihubungi Bisnis pada Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa modus yang digunakan di antaranya adalah dengan mengajak debitur bergabung ke dalam komunitas atau ormas tertentu. Debitur yang bergabung kemudian diminta membayar iuran dan diberikan stiker khusus.
Jika kendaraan mereka dieksekusi akibat tunggakan kredit, mereka bisa melaporkan ke komunitas tersebut, yang kemudian menyerang kantor leasing sebagai bentuk perlindungan.
“Modusnya itu misalnya terkait ada di Jawa Timur. Di Jawa Timur itu modusnya misalnya debitur, kalau mau bergabung di satu komunitas, di satu ormas. Nanti dikasih tanda bayar iuran, nanti dikasih stiker kalau dieksekusi, nanti mobilnya dia lapor ke sana, nanti kita diserang kantornya,” ungkap Suwandi.
Baca Juga
Menurutnya, kasus serupa paling banyak terjadi di wilayah Jawa Timur, Serang (Banten), dan Jawa Barat. Namun, dia mengaku tidak memiliki data pasti terkait jumlah kejadian.
Suwandi menegaskan bahwa untuk mencegah masalah ini, perusahaan pembiayaan harus lebih selektif dalam memverifikasi calon nasabah sebelum memberikan kredit.
“Untuk leasing, mencegahnya benar-benar diperiksa, cari customer yang benar di depan,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja mengatakan bahwa penarikan kendaraan merupakan langkah terakhir yang diambil jika debitur gagal membayar sesuai perjanjian pembiayaan.
“Kendaraan dapat ditarik jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan,” kata Stanley kepada Bisnis, Senin (27/1/2025).
Biasanya, lanjut Stanley, kendaraan ditarik apabila terjadi keterlambatan pembayaran yang signifikan atau jika tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, dia menegaskan bahwa MUF tidak serta-merta melakukan tindakan tersebut tanpa menawarkan solusi terlebih dahulu. Perusahaan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menangani masalah keterlambatan pembayaran.
“MUF selalu berusaha memberikan solusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah terakhir berupa penarikan kendaraan,” tambahnya.
Stanley menjelaskan, MUF memberikan toleransi waktu yang bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing debitur. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan finansial debitur dan upaya mereka untuk menunjukkan itikad baik.
“Mengenai keringanan waktu, MUF memberikan toleransi yang bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing debitur, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif,” kata Stanley.