Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait rencana PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI yang tengah bersiap untuk masuk ke kegiatan usaha bank emas atau bullion bank untuk bisnis simpanan dan pembiayaan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan, pihaknya menyambut baik rencana BSI yang akan berencana masuk ke usaha bullion pada segmen pembiayaan emas. Dia menuturkan, OJK akan mendukung rencana tersebut. sepanjang BSI memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Dian memaparkan, Indonesia memiliki potensi untuk pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Pada 2023 lalu, Indonesia berada di posisi ke- 8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia dapat mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.
Dian melanjutkan, kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Baca Juga
"Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," kata Dian.
Sebelumnya, BSI menargetkan dapat memperoleh izin kegiatan usaha bank emas atau bullion bank untuk bisnis simpanan dan pembiayaan emas pada tahun ini.
Direktur Sales & Distribution BRIS, Anton Sukarna memaparkan, perusahaan tengah mempersiapkan izin kegiatan layanan usaha bulion untuk simpanan emas dan pembiayaan emas.
Anton mengatakan, BRIS saat ini telah memiliki izin Kegiatan Usaha Bulion untuk perdagangan emas serta penitipan emas.
Adapun, izin yang diperoleh BRIS untuk layanan perdagangan dan penitipan emas dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor S-53/PB.22/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk Kegiatan Penitipan Emas dan Perdagangan Emas.
"Terkait dua produk itu [simpanan dan pembiayaan emas] kami usahakan mungkin di tahun ini juga," jelas Anton.