Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bisa Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura di Papua

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV). Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan mengingat perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Ismail dalam keterangan resmi pada Kamis (27/3/2025). 

Ismail memastikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Oleh karena itu, PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).

Ismail menyebutkan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV, merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail.

Adapun ketentuan yang wajib diselesaikan antara lain pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan. 

Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Keempat, menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. 

Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak diterbitkannya pemberitahuan pencabutan izin usaha oleh OJK.

Terkait hal tersebut, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan WhatsApp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224. 

“Kelima, PT SPV wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PT SPV juga dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” tandas Ismail. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper