Binsis.com, JAKARTA — PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) membagikan dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham atau setara Rp265,78 miliar, atau 25% dari laba bersih kinerja 2024. Pembagian dividen sudah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan alias RUPST.
Menurut catatan kinerja perusahaan, BTPN Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp1,06 triliun dan menyalurkan pembiayaan untuk masyarakat inklusi sebesar Rp10,2 triliun sepanjang 2024.
BTPN juga mencatatkan rasio keuangan Bank juga seperti Return on Asset (RoA) 6,3% dan rasio kecukupan modal (CAR) 53,2%. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk menunjang bisnis bank ke depan.
Baca Juga
"Sebagai wujud komitmen Bank, BTPN Syariah membagikan dividen sebesar Rp34,5 per saham. Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus Bank dalam melayani masyarakat inklusi," kata Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah Arief Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).
Arief menyampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, di mana Bank wajib memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) minimal tiga orang dan maksimal 50% dari jumlah direksi.
RUPST juga menyetujui penambahan anggota DPS menjadi tiga orang dengan mengangkat H. Cecep Maskanul Hakim yang juga merupakan Ketua DPS BTPN Syariah Ventura, selaku anak perusahaan Bank.
Berikut susunan DPS BPTN Syariah terbaru:
- Ketua DPS: H. Ikhwan Abidin
-
Anggota DPS: H. Muhamad Faiz dan H. Cecep Maskanul Hakim