Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buru Penambahan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum RI

Kementerian Hukum RI akan mendukung BPJS Kesehatan untuk menjangkau sisa 2% masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat upaya perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kementerian Hukum (Kemenkum RI).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar kolaborasi kedua lembaga dalam mendukung optimalisasi program JKN melalui pemanfaatan layanan hukum dan kekayaan intelektual. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya dalam menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlindungi oleh JKN. Salah satu bentuk sinergi yang direncanakan adalah pemanfaatan data dari Kemenkumham untuk membantu mengidentifikasi segmen masyarakat yang belum menjadi peserta.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang layak,” kata Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

Hingga April 2025, jumlah peserta JKN tercatat telah melebihi 279,6 juta jiwa atau sekitar 98,13% dari total penduduk Indonesia. Meski demikian, BPJS Kesehatan terus mendorong perluasan cakupan, termasuk melalui kerja sama lintas sektor.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sinergi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan hukum dan perlindungan kesehatan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan data yang kami miliki, kami akan mendukung BPJS Kesehatan dalam menjangkau sisa 2% masyarakat yang belum terdaftar. Selain itu, kami dorong kolaborasi dalam program edukasi dan literasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya gotong royong demi bangsa yang sehat,” kata Supratman.

Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain sosialisasi dan edukasi Program JKN, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan program strategis bersama, serta pengembangan bentuk kolaborasi lainnya di masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper