Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timpang Laju Pertumbuhan Modal Industri Asuransi Umum dan Jiwa sepanjang 2024

Laju pertumbuhan permodalan antara industri asuransi umum dan asurasi jiwa timpang sepanjang 2024.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laju pertumbuhan timpang permodalan antara industri asuransi umum dan asurasi jiwa sepanjang 2024.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan penguatan permodalan industri asuransi di dalam negeri menjadi salah satu pendorong yang dapat menekan defisit reasuransi yang per akhir 2024 nilainya mencapai Rp12,10 triliun.

"Kita selalu melihat ada tiga [faktor]. Permodalan, lalu risk management, kemudian governance. Tiga poin itu yang bisa diperbaiki," kata Ogi kepada Bisnis saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (28/4/2025).

Sepanjang 2024 tercatat jumlah ekuitas industri asuransi jiwa di Indonesia tumbuh 24,5% secara year on year (YoY) menjadi Rp130,16 triliun. Di sisi lain, jumlah ekuitas industri asuransi umum dalam periode tersebut tumbuh tipis sebesar 1% YoY menjadi Rp74,68 triliun.

Bila dibedah, saldo laba dalam ekuitas asuransi jiwa pada periode 2024 tumbuh 14,2% YoY menjadi Rp14,61 triliun, sedangkan di asuransi umum saldo laba mengalami koreksi 18,4% YoY menjadi Rp29,97 triliun.

Perbedaan mencolok juga dapat dilihat dari tren selama 12 bulan. Jumlah ekuitas industri asuransi jiwa per akhir 2024 tumbuh 2,44% secara year to date (YtD), sedangkan dalam periode yang sama ekuitas industri asuransi umum justru terkoreksi sebesar 16,2% YtD.

Ogi menambahkan, hingga Februari 2025 masih ada 38 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur di dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. 

Beleid tersebut mengatur ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi sebelum Desember 2026 bagi perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar dan untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah masing-masing sebesar Rp500 miliar dan Rp200 miliar.

"Per Februari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper