Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) melihat saat ini banyak pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) belum terdaftar sebagai peserta program dana pensiun. Itu artinya, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat pensiun yang menjadi komponen pesangon.
Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan bahwa dana pensiun sebenarnya dapat menjadi pelindung bagi karyawan yang terdampak PHK melalui manfaat program pensiun.
"Namun yang terjadi, kebanyakan karyawan yang terkena PHK tidak menjadi peserta dana pensiun, hanya ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).
Bambang memastikan bahwa besarnya jumlah pekerja PHK saat ini tidak berdampak signifikan pada ketahanan aset dana pensiun.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan mencatat dari periode Januari hingga 23 April 2025 terdapat 24.036 orang terkena PHK. Angka tersebut sudah mencapai sepertiga dari total jumlah PHK sepanjang 2024.
"Karena karyawan yang terdampak tersebut bukan menjadi peserta dana pensiun, sehingga tidak terdampak," ujarnya.
Baca Juga
Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa industri dana pensiun tetap harus menjaga stabilitas iuran dan pengembangan investasi agar dapat memastikan dana pensiun bisa memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta dana pensiun.
Merujuk data statistik OJK, total jumlah peserta dana pensiun per Februari 2025 turun 4,8% year-on-year (YoY). Sejalan dengan hal itu, total iuran mengalami koreksi sebesar 25,3% YoY menjadi Rp3,09 triliun.
Sebaliknya, utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo tercatat tumbuh 39,3% YoY menjadi Rp372,46 miliar. Di saat yang sama, total aset neto dana pensiun per Februari 2025 tumbuh hanya 2,3% YoY menjadi Rp378,69 triliun.
Sementara dari kinerja investasi, total pendapatan investasi dana pensiun per Februari 2025 sebesar Rp3,78 triliun, terkoreksi sebesar 8,3% YoY.
"Karena [meskipun] karyawan yang terkena PHK bukan peserta dana pensiun, ya, dana pensiun harus tetap menjaga stabilitas iuran dan pengembangan investasi," pungkasnya.