Bisnis.com, JAKARTA – Kepersertaan di dana pensiun oleh perusahaan dapat digunakan sebagai komponen dari nilai pesangon pekerja terdampak PHK. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Syarif Yunus, Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun menilai dana pensiun menjadi instrumen penting sebagai jaring pelindung pekerja korban PHK. Namun, yang jadi pertanyaannya adalah apakah semua perusahaan pasti membayar uang pesangon PHK.
"Belum tentu sekalipun regulasi mengatur. Bila perusahaan tidak ada uangnya, maka berpotensi tidak dibayar sesuai aturan. Harusnya dana pensiun dimanfaatkan oleh perusahaan untuk pendanaan kewajiban pasca kerja atau uang pesangon. Ini agar dananya pasti ada dan tinggal dibayarkan kalau karyawan di-PHK," kata Syarif kepada Bisnis, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Syarif mengatakan, manfaat pensiun akan kian meningkat apabila alokasi pesangon oleh perusahaan didanakan melalui dana pensiun. Dia menjelaskan, manfaat pensiun memang bisa dibayarkan akibat pekerja masuk masa pensiun, meninggal dunia, atau terjadi PHK.
"Masalahnya, apakah perusahaan yang melakukan PHK punya dana pensiun di DPLK atau tidak?" tegasnya.
Di sisi lain, apabila alokasi pesangon sudah didanakan melalui dana pensiun, pembayaran manfaat dana pensiun pasti akan melonjak seiring dengan melonjaknya kasus PHK. Maka untuk memastikan ketahanan aset dana pensiun, Syarif mengatakan strateginya adalah dengan menambah kepesertaan baru.
Baca Juga
"Pentingnya mendanakan via DPLK baik untuk pensiun atau PHK karyawan, sehingga dananya pasti ada plus ada hasil investasinya. Aset dana pensiun akan tetap oke bila minimal bayar manfaat dan iuran yang masuk seimbang. Idealnya iuran masuk lebih besar dari bayar manfaat pensiun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap korban PHK mencapai 24.036 orang hingga 23 April 2025. Sementara bila melihat trennya di awal tahun, per Februari 2025 telah terjadi PHK kepada sebanyak 18.610 pekerja, di mana angka tersebut meningkat hampir enam kali lipat dari bulan Januari dengan jumlah PHK mencapai 3.325 pekerja.