Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Blokir Rekening Dormant, BRI Pastikan Dana dan Data Nasabah Aman

Menanggapi penghentian transaksi sementara atau pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, BRI memastikan perlindungan maksimal terhadap dana dan data nasabah.
Gedung Bank BRI Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Bank BRI Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dana dan transaksi nasabah seiring dengan langkah penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif atau dormant atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa perseroan senantiasa patuh terhadap ketentuan regulator dan aktif mendukung upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi serta menindaklanjuti arahan dari regulator, termasuk PPATK, dalam pelaksanaan penghentian transaksi pada rekening dormant," kata Hendy kepada Bisnis, Senin (19/5/2025). 

Dia menambahkan, BRI terus memastikan perlindungan maksimal terhadap dana dan data nasabah melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance

Nasabah diimbau untuk memperbarui data kontak secara berkala agar tetap mendapatkan notifikasi penting dari bank. 

"Bagi pemilik rekening dormant yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, dapat mengunjungi Kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," sebutnya. 

Akhir pekan kemarin viral netizen di media sosial mengeluhkan tidak dapat menggunakan rekening perbankan seperti biasa karena terkena pemblokiran. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menjelaskan alasannya.

Sebagai informasi, PPATK menyatakan sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara massif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers pada Minggu (18/5/2025).

Salah satu rekening yang menjadi sasaran pemblokiran oleh PPATK adalah rekening dormant. Dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Ivan menjelaskan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper