Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi internal bersama pemegang saham dan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang dinilai akan terus berlanjut bila operasional tetap dijalankan.
“PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Senin (19/5/2025).
Agusman menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelenggara LPBBTI lain yang mengajukan pengembalian izin usaha kepada OJK.
Sebagai tindak lanjut atas pengembalian izin tersebut, OJK sebelumnya telah menetapkan pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan.
Baca Juga
“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ungkap Edi.
Dengan pencabutan izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia tidak diperkenankan lagi menjalankan kegiatan usaha di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. OJK mewajibkan perusahaan untuk segera memberikan informasi yang jelas kepada seluruh debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.
“Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud [termasuk apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai] harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional,” tandas Edi.