Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Sebagian Pekerja Gagal Cairkan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Alasannya

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan sepanjang 2025 angka penolakan JKP sebesar 17%.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, DENPASAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkap ada sebagian pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun ini yang terpaksa tidak bisa mencairkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menjabarkan dalam periode Januari-April 2025, pihaknya telah membayarkan manfaat JKP sebesar Rp258,61 miliar atas 52.850 klaim.

"Sepanjang 2025 angka penolakan JKP sebesar 17%. Hal ini didominasi berkas dokumen pendukung PHK yang tidak valid. Mungkin beberapa ada yang belum melengkapi dan terpaksa kami tolak," kata Abdur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (21/5/2025).

Dikonfirmasi oleh Bisnis usai RDP, Abdur memastikan tidak ada penyebab lain yang membuat klaim JKP pekerja ter-PHK tidak dibayar BPJS Ketenagakerjaan. "Hanya dokumen saja," tegasnya.

Sementara itu, Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjabarkan beberapa temuan hasil monitoring dan evaluasi (monev) DJSN terhadap penyelenggaraan program JKP. DJSN menemukan bahwa banyak pekerja yang masih belum memahami manfaat dan prosedur klaim JKP.

DJSN juga menemukan bahwa pekerja kesulitan masuk ke aplikasi Siap Kerja untuk pengajuan manfaat JKP. Alasannya beragam mulai dari karena tidak memiliki perangkat/media, keterbatasan alat hingga perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi tidak kompatibel.

"Ada juga pada saat pekerja yang mengajukan klaim manfaat JKP bulan kedua dan seterusnya di aplikasi tadi ada yang mengalami penolakan karena dokumen-dokumen yang ada kurang lengkap, tidak tersedia mekanisme penyelesaian klaim di luar sistem aplikasi Siap Kerja," kata Nunung.

DJSN juga menemukan bahwa berbagai kendala klaim manfaat JKP pada aplikasi Siap Kerja tersebut memaksa pekerja harus datang berulang kali ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tanpa penyelesaian yang jelas.

Atas persoalan tersebut, DJSN meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan simplifikasi dan upaya-upaya sehingga pekerja yang sudah datang langsung bisa mendapat solusi, tidak perlu sampai berkali-kali.

"Terdapat juga kasus pekerja yang masih tercatat aktif di sistem padahal sudah di-PHK sehingga tidak bisa mengajukan klaim," tegasnya.

Temuan terakhir, Nunung mengatakan sebagian besar mantan pekerja yang terkena PHK belum memperolah pekerjaan baru, setidaknya sampai dengan monev yang dilakukan DJSN tersebut.

"Ini beberapa temuan-temuan yang perlu kita sempurnakan keseluruhan pelaksanaan JKP ini, sekaligus mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper