Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Denda Jika Anda Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Telat bayar iuran BPJS kesehatan? ini denda yang harus Anda bayarkan
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan dapat menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Meski demikian, Anda bisa kembali mengaktifkan kepesertaan Anda dengan membayar dendanya.

Dilansir dari laman UMSU, denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 0,5% dari total iuran yang harus dibayar per bulan.

Namun, pemerintah memberlakukan batas maksimal denda selama 24 bulan tunggakan. Artinya, jika Anda menunggak lebih dari 2 tahun, denda tetap dihitung maksimal untuk 24 bulan tersebut.

Misalnya, iuran bulanan Anda Rp 150.000, maka denda per bulan adalah 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750. Jika Anda menunggak selama 6 bulan, total denda adalah Rp 750 x 6 = Rp 4.500. Jadi, total yang harus dibayar adalah iuran tertunggak + denda.

Cara mengecek denda BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN:

Buka aplikasi Mobile JKN dan login.
Pilih menu “Info Tagihan” atau “Menu Lainnya” jika menu tersebut tidak tersedia di halaman utama.
Rincian tagihan dan denda akan ditampilkan.
Cek denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui WhatsApp (Pandawa)
Kirim pesan ke nomor 081-18-165-165.
Pilih menu Informasi, lalu “Cek Status Kepesertaan”.
Masukkan NIK atau Noka, dan tanggal lahir.
Sistem akan menampilkan rincian tagihan dan status pembayaran.
Cek denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
Pilih menu “Cek Iuran BPJS”.
Masukkan NIK atau nomor peserta.
Rincian tagihan dan denda akan muncul.
Cara mengecek denda BPJS Kesehatan Melalui Melalui BPJS Care Center 165
Hubungi BPJS Care Center 165.
Beri tahu petugas terkait dengan pertanyaan Anda tentang denda BPJS.
Petugas akan memberikan informasi tentang tagihan dan denda.

Syarat Daftar dan Bayar Denda Lewat REHAB

Syarat:

Peserta memiliki tunggakan iuran antara 4 sampai 24 bulan
Terdaftar di segmen PBPU atau BP
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Care Center 165

Caranya:

Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
Login menggunakan akun BPJS Kesehatan.
Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Baca informasi program REHAB dan klik Lanjut.
Sistem akan menampilkan total tunggakan beserta opsi tenor cicilan.
Pilih tenor cicilan sesuai kemampuan finansial Anda.
Setelah memilih tenor, Anda akan mendapatkan jadwal pembayaran cicilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper