Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentuk KUB, Bank DKI Ditargetkan IPO dalam Setahun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembentukan KUB ini menjadi tonggak penting Bank DKI sebelum melantai di bursa.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank DKI. Dok Bank DKI
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank DKI. Dok Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan PT Bank Pembangunan DKI Jakarta (Bank DKI) dapat melaksanakan initial public offering (IPO) dalam satu tahun ke depan.

Hal tersebut dia sampaikan usai Bank DKI menandatangani perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT BPD Maluku Malut. Menurutnya, pembentukan KUB ini menjadi tonggak penting Bank DKI sebelum melantai di bursa.

“Sebab, jika sudah go public, saya yakin pengawasnya adalah publik. Saya sudah berbicara dengan Pak Dirut Bank DKI, paling lama satu tahun ke depan sudah harus IPO. Saya yakin itu bisa tercapai,” katanya sebagaimana dilansir portal resmi DKI Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, inisiatif pembentukan KUB juga mencerminkan semangat sinergi antardaerah untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, memperluas akses layanan keuangan, serta memperkuat potensi bisnis dan kinerja Bank DKI maupun Bank Maluku Malut.

Pramono juga menilai bahwa kerja sama melalui BUMD dapat menjadi penggerak business matching antardaerah yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi di wilayah masing-masing.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengatakan pembentukan KUB ini merupakan tonggak penting dalam transformasi Bank DKI menjadi bank yang sehat, kuat, dan berdaya saing nasional.

Bank DKI akan menjadi pemegang saham pengendali kedua di Bank Maluku Malut, dan akan aktif mendampingi penguatan tata kelola, manajemen risiko, sistem IT, serta pengembangan bisnis dan SDM.

“Melalui kerja sama ini, Bank DKI akan memperluas penetrasi pasar, memperkuat struktur bisnis, serta meningkatkan kontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah. Ini adalah bagian dari investment story kami menuju IPO,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut pembentukan KUB ini sebagai hasil nyata dari visi besar yang telah dibangun terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) sejak 2022.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.

"Kita menyaksikan tidak hanya pemenuhan regulasi, tapi juga model penguatan BPD yang kolaboratif, strategis, dan berdampak langsung ke masyarakat," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper