Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Pinjol Masuk SLIK mulai 31 Juli 2025, OJK Wajibkan P2P Laporkan Debitur

Dengan masuknya data pindar ke dalam SLIK, informasi debitur pinjol akan tercatat dalam sistem yang sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar) dengan mewajibkan penyelenggara platform untuk melaporkan data peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 dan ditujukan untuk memperkuat manajemen risiko serta meningkatkan transparansi informasi debitur di sektor keuangan digital.

"Penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi OJK, dikutip Kamis (19/6/2025).

Dengan masuknya data pindar ke dalam SLIK, informasi debitur pinjol akan tercatat dalam sistem yang sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan memiliki akses terhadap riwayat pinjaman calon debitur secara menyeluruh, sehingga dapat meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit.

Selain itu, OJK juga meminta penyelenggara Pindar memperkuat penerapan manajemen risiko, terutama dalam hal penilaian kapasitas pembayaran (repayment capacity) dan pelaksanaan electronic Know Your Customer (e-KYC). Kedua prinsip ini menjadi dasar utama dalam pemberian pendanaan.

Ismail menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur bahwa penyelenggara pindar wajib melakukan credit scoring dan memastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial borrower.

Penyelenggara juga dilarang memberikan fasilitas pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga platform fintech lending, termasuk dari penyelenggara yang sama.

Langkah-langkah ini diambil untuk menekan risiko gagal bayar yang semakin mengkhawatirkan. OJK berharap ekosistem pindar dapat berjalan lebih sehat dan akuntabel, serta tetap mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat.

"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," tegasnya.

Sementara itu, dalam unggahan instagram resminya, OJK kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh pinjaman online ilegal atau informasi palsu yang beredar, termasuk klaim hoaks mengenai pemutihan pinjol oleh OJK yang beredar di media sosial. 

"Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025, daftarkan diri Anda agar terbebas hutang," demikian narasi hoax yang beredar dan viral di media sosial yang terpantau Bisnis, dikutip Kamis (19/6/2025). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper