Bisnis.com, JAKARTA —P T Bank Jabar Banten Syariah alias Bank BJB Syariah mengumumkan akan menerbitkan Sukuk Wakala bi al-Istitsmar Subordinasi I Bank BJB Syariah Tahun 2025. Surat utang berbasis syariah ini menargetkan menghimpun dana Rp300 miliar. Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% dari nilai dana.
Melansir pengumuman yang diterbitkan Harian Bisnis Indonesia, Rabu (25/6/2025), Bank BJB Syariah mengeluarkan dua seri untuk sukuk ini yakni 8,7% dan 9% per tahun.
Secara terperinci, untuk seri A jumlah dana sukuk Rp240 miliar dengan target pendapatan imbal hasil sebesar 8,7% per tahun dan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Sementara untuk seri B, jumlah dana yang ditargetkan sebesar Rp60 miliar dengan imbal hasil yang ditawarkan kepada investor sebesar 9% per tahun dan jangka waktu 7 tahun sejak tanggal emisi.
"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk ini akan digunakan untuk meningkatkan struktur permodalan perseroan, dengan memperhitungkan dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap [tier dua] dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk kegiatan usaha," tulis pengumuman tersebut, Rabu (25/6/2025).
Dalam rangka penawaran umum, perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia alias Pefindo dengan hasil idA (single A Syariah).
Baca Juga
Lebih lanjut, imbal hasil sukuk Sukuk Wakala bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3 bulan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Tanggal pembayaran imbal hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pertama akan dilakukan pada 2 Oktober 2025.
Sementara tanggal pembayaran imbal hasil Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada 2 Juli 2030 untuk seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk seri B yang juga merupakan tanggal pembayarran kembali dana sukuk tersebut.
"Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5 juta atau kelipatannya," tuturnya.
Seiring dengan hal ini, Bank BJB Syariah juga menegaskan bahwa perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini. Pertimbangannya yakni untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana peenggunaan dana penerbitan sukuk tersebut.
"Bank BJB Syariah tidak dapat melakukan pembelian kembali [buy back] untuk sebagian atau seluruh sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi," sebut perusahaan.
Jadwal penting terkait penerbitan sukuk Bjb Syariah:
- Tanggal efeektif : 24 Juni 2025
- Masa penawaran umum : 26 Juni 2025
- Tanggal penjatahan : 30 Juni 2025
- Tanggal pengambilan uang pemesanan : 2 Juli 2025
- Tanggal distribusi sukuk wakalah subordinasi secara elektronik : 2 Juli 2025
- Tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2025